PT Aneka Teknik Bersama menyediakan jasa sertifikasi produk yang sudah memenuhi standar SNI.
Didukung oleh tenaga-tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya masing-masing dan didukung oleh laboratorium uji yang sudah terakreditasi KAN dan juga memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing selain itu juga memiliki hubungan relasi yang baik dengan instansi pemerintahan terkait.
PT Aneka Teknik Bersama berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam proses sertifikasi SNI untuk setiap industri/perusahaan yang menerapkan SNI.
PROSES SERTIFIKASI SNI PRODUK
Langkah 1: Cek SNI nya
Apakah ada SNI yang terkait? Jika ada, bisa diterapkan terlebih dahulu.
Langkah 2: Cek LSPRO nya
Cari Lembaga Sertifikasi Produk dan laboratorium uji yang lingkupnya sama dengan produk yang disertifikasi.
Langkah 3: Legalitas
Lengkapi persyaratan legalnya, yaitu: Fotokopi akte notaris perusahaan, SIUP, TDP, NPWP/surat izin sejenis, surat pendaftaran merek dari Dirjen HKI.
Langkah 4: Audit
LSPro akan mengaudit kelengkapan dan kebenaran dokumen serta audit kecukupan perusahaan.
Langkah 5: Pengujian
Penilaian proses produksi, termasuk pengambilan dan pengujian sampel produk di laboratorium uji.
Langkah 6: Evaluasi
Evaluasi hasil audit kesesuaian perusahaan, apabila terjadi kekurangan, pelaku usaha harus melakukan perbaikan.
Langkah 7: Pemberian Sertifikat Kesesuaian
LSPro menerbitkan sertifikat kesesuaian dan menginformasikan kepada BSN, sebagai dasar penerbitan surat persetujuan penggunaan tanda SNI.
Langkah 8: Penerbitan SPPT SNI
Pelaku usaha mengajukan SPPT SNI kepada BSN melalui website bangbeni.bsn.go.id
Download PDF
